Kebijakan Privasi PNS
Terakhir diperbarui: 08-09-2026
Kebijakan ini menjelaskan bagaimana PT Panha Network Solution
memperoleh, menggunakan, menyimpan, melindungi,
membagikan, memperbaiki, dan menghapus data pribadi
dalam penyelenggaraan layanan internet PNS.
1. Tentang Kebijakan Privasi Ini
Privasi dan keamanan data pelanggan merupakan bagian
penting dalam penyelenggaraan layanan PNS. Kebijakan
ini berlaku terhadap website, portal pelanggan,
pendaftaran layanan, pemasangan, pembayaran, dukungan
teknis, voucher online, komunikasi pelanggan, dan
layanan lain yang dikelola oleh PNS.
Dengan memberikan data, mendaftar, atau menggunakan
layanan PNS, pelanggan menyatakan telah membaca
kebijakan ini. Apabila pemrosesan tertentu membutuhkan
persetujuan khusus, PNS akan meminta persetujuan
tersebut secara terpisah.
2. Identitas Pengendali Data dan Kontak
Pengelola layanan dan data pribadi adalah
PT Panha Network Solution, beralamat di
Jln. Serang - Pandeglang KM. No.12.
Kp. Siluwung RT. 001/005 Desa Sukamanah Kec. Baros Kab. Serang Prov. Banten 42173.
- Telepon/WhatsApp: 0877968772234
- Email: info@panhanetwork.net
Pertanyaan, permohonan koreksi, atau keluhan mengenai
data pribadi dapat disampaikan melalui kontak resmi
tersebut.
3. Data Pribadi yang Dapat Dikumpulkan
Jenis data yang dikumpulkan bergantung pada layanan
yang digunakan dan interaksi pelanggan dengan PNS,
antara lain:
-
Data identitas dan kontak, seperti nama, nomor
identitas, nomor telepon, WhatsApp, email,
tanggal lahir, dan alamat.
-
Data lokasi dan pemasangan, termasuk alamat lengkap,
koordinat GPS, titik perangkat, jalur, ODP, ONU,
router, dan informasi teknis lokasi.
-
Data akun dan layanan, seperti nomor pelanggan,
nomor layanan, username, jenis layanan, paket,
status layanan, tanggal pemasangan, dan riwayat akun.
-
Data transaksi dan penagihan, seperti invoice,
nominal, metode pembayaran, rekening tujuan,
referensi pembayaran, bukti pembayaran, dan status
transaksi.
-
Data jaringan dan perangkat, seperti alamat IP,
MAC address, sesi koneksi, waktu penggunaan,
kualitas sinyal, status online, perangkat pelanggan,
dan catatan gangguan.
-
Data komunikasi, seperti pesan WhatsApp, email,
tiket gangguan, catatan telepon, keluhan,
permohonan layanan, dan korespondensi lainnya.
-
Data teknis website, seperti alamat IP, jenis
browser, sistem operasi, cookie, log akses,
waktu akses, serta informasi keamanan.
PNS tidak akan meminta password, PIN, atau OTP
perbankan pelanggan. Pelanggan wajib menjaga informasi
tersebut dan tidak memberikannya kepada siapa pun.
4. Sumber Perolehan Data
Data dapat diperoleh melalui:
-
Pelanggan secara langsung saat mendaftar,
menghubungi PNS, atau menggunakan portal.
-
Penggunaan jaringan, perangkat, website,
portal pelanggan, dan sistem billing.
-
Teknisi, petugas, reseller, marketing, atau mitra
yang diberi kewenangan untuk membantu penyediaan
layanan.
-
Bank, payment gateway, penyedia pembayaran,
layanan pesan, dan penyedia sistem pendukung.
-
Instansi berwenang atau sumber lain yang sah
sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Dasar Pemrosesan Data
PNS memproses data pribadi berdasarkan satu atau
lebih dasar yang diperbolehkan, yaitu:
-
Pelaksanaan kontrak atau tindakan sebelum
dibuatnya kontrak layanan.
-
Persetujuan yang diberikan pelanggan.
-
Pemenuhan kewajiban hukum, perpajakan,
pencatatan transaksi, dan permintaan instansi
berwenang.
-
Kepentingan yang sah untuk menjaga jaringan,
keamanan, mencegah penipuan, menagih kewajiban,
dan meningkatkan layanan.
-
Perlindungan kepentingan pelanggan, pengguna lain,
dan keamanan publik sesuai ketentuan hukum.
6. Tujuan Penggunaan Data
Data dapat digunakan untuk:
-
Memeriksa ketersediaan jaringan, jalur, port,
dan coverage.
-
Memproses pendaftaran, pemasangan, aktivasi,
perubahan paket, pemindahan, dan penghentian layanan.
-
Mengelola akun, autentikasi, nomor layanan,
perangkat, dan akses portal pelanggan.
-
Membuat invoice, menerima dan memverifikasi
pembayaran, menangani pengembalian dana, serta
memenuhi kewajiban perpajakan.
-
Menyampaikan tagihan, pengingat jatuh tempo,
informasi gangguan, maintenance, perubahan layanan,
dan pesan operasional lainnya.
-
Menangani pertanyaan, keluhan, tiket gangguan,
kunjungan teknisi, dan dukungan pelanggan.
-
Mendiagnosis gangguan, meningkatkan performa,
merencanakan kapasitas, dan menjaga keamanan jaringan.
-
Mendeteksi penyalahgunaan, penipuan, serangan,
aktivitas ilegal, dan pelanggaran ketentuan.
-
Membuat laporan statistik atau analisis dalam bentuk
agregat dan/atau anonim.
-
Memenuhi perintah pengadilan, pemerintah, regulator,
penegak hukum, atau kewajiban hukum lainnya.
Informasi promosi hanya akan disampaikan melalui kanal
yang diperbolehkan dan, apabila diwajibkan, berdasarkan
persetujuan pelanggan.
7. Pembagian dan Pengungkapan Data
Sepanjang diperlukan dan memiliki dasar yang sah,
data dapat dibagikan kepada:
-
Pegawai, teknisi, petugas, dan pihak internal yang
memerlukan akses untuk menjalankan tugas.
-
Bank, payment gateway, penyedia pembayaran,
penyedia invoice, dan penyedia layanan keuangan.
-
Penyedia WhatsApp, SMS, email, hosting, cloud,
penyimpanan, keamanan, dan layanan teknologi.
-
Pemasok perangkat, kontraktor, teknisi lapangan,
penyedia jaringan, dan mitra operasional.
-
Auditor, konsultan, penasihat hukum, dan penyedia
penagihan.
-
Pemerintah, regulator, pengadilan, penegak hukum,
dan instansi berwenang jika diwajibkan atau
diperbolehkan hukum.
-
Pihak dalam proses restrukturisasi, penggabungan,
pengalihan usaha, atau transaksi perusahaan yang sah.
Pihak penerima hanya diperbolehkan menggunakan data
sesuai tujuan pemberian dan kewajiban perlindungan data
yang berlaku.
8. Transfer dan Pemrosesan oleh Penyedia Layanan
Beberapa sistem pendukung dapat menggunakan pusat data
atau penyedia layanan di luar wilayah Indonesia.
Apabila terjadi transfer lintas batas, PNS akan
menerapkan perlindungan yang wajar dan mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Penyimpanan dan Retensi Data
Data disimpan selama diperlukan untuk menyediakan
layanan, menyelesaikan transaksi, menangani sengketa,
menagih kewajiban, menjaga keamanan, dan memenuhi
kewajiban hukum.
Setelah tujuan pemrosesan berakhir dan tidak terdapat
kewajiban penyimpanan, data dapat dihapus, dimusnahkan,
dianonimkan, atau dipisahkan dari identitas pelanggan.
10. Keamanan Data
PNS menerapkan langkah teknis dan administratif
yang wajar, termasuk pembatasan akses, autentikasi,
pencatatan aktivitas, backup, pengamanan server,
serta pengaturan hak akses berdasarkan pekerjaan.
Walaupun demikian, tidak ada sistem elektronik yang
sepenuhnya bebas risiko. Pelanggan juga bertanggung
jawab menjaga perangkat, akun, username, password,
kode verifikasi, dan akses komunikasi miliknya.
11. Hak Pelanggan
Sesuai peraturan dan sepanjang persyaratan terpenuhi,
pelanggan dapat meminta:
- Akses terhadap data pribadi.
- Perbaikan data yang tidak akurat.
- Pembaruan atau pelengkapan data.
-
Penghapusan atau pemusnahan data tertentu.
-
Penarikan persetujuan untuk pemrosesan yang
berdasarkan persetujuan.
-
Pembatasan atau keberatan atas pemrosesan tertentu.
-
Informasi mengenai tujuan dan pihak penerima data.
Permintaan dapat memerlukan verifikasi identitas.
Sebagian permintaan dapat ditolak atau dibatasi apabila
data masih diperlukan untuk kontrak, kewajiban hukum,
keamanan, penagihan, atau pembelaan hak hukum.
12. Cookie dan Teknologi Sejenis
Website dan portal dapat menggunakan cookie,
penyimpanan browser, log, atau teknologi sejenis untuk
menjalankan sesi, menyimpan preferensi, meningkatkan
keamanan, menganalisis performa, dan memastikan fitur
berjalan dengan baik.
Pengguna dapat mengatur cookie melalui browser.
Penonaktifan cookie tertentu dapat menyebabkan sebagian
fungsi website atau portal tidak bekerja secara optimal.
13. Data Anak
Apabila calon pengguna belum memiliki kecakapan hukum
atau termasuk kategori anak menurut peraturan yang
berlaku, pendaftaran dan persetujuan harus dilakukan
oleh orang tua atau wali yang sah.
14. Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui untuk menyesuaikan
perubahan layanan, teknologi, risiko, atau peraturan.
Perubahan material akan diinformasikan melalui website,
portal pelanggan, pesan layanan, atau kanal resmi lain.
15. Pengaduan dan Kontak
PT Panha Network Solution
Jln. Serang - Pandeglang KM. No.12.
Kp. Siluwung RT. 001/005 Desa Sukamanah Kec. Baros Kab. Serang Prov. Banten 42173
Telepon/WhatsApp: 0877968772234
Email: info@panhanetwork.net
Syarat & Ketentuan Penggunaan Layanan PNS
Terakhir diperbarui: 08-09-2026
Dengan mendaftar, mengakses, membayar, atau menggunakan
layanan PNS, pelanggan dianggap telah membaca,
memahami, dan menyetujui ketentuan ini serta Kebijakan
Privasi PNS.
1. Ruang Lingkup
Ketentuan ini berlaku untuk penggunaan jaringan internet,
perangkat, website, portal pelanggan, voucher online,
sistem pembayaran, dukungan teknis, serta layanan lain
yang diselenggarakan oleh PT Panha Network Solution.
Ketentuan khusus yang tercantum pada formulir,
invoice, paket, kontrak, atau dokumen layanan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan ini.
2. Persyaratan Pelanggan
-
Pelanggan harus cakap melakukan perjanjian.
Pengguna yang belum cakap harus diwakili orang tua
atau wali yang sah.
-
Pelanggan wajib memberikan identitas, nomor kontak,
alamat, dan lokasi pemasangan yang benar.
-
Pelanggan wajib memperbarui data apabila terjadi
perubahan.
-
PNS dapat melakukan verifikasi data sebelum
mengaktifkan atau melanjutkan layanan.
3. Pendaftaran dan Pemeriksaan Jaringan
Penerimaan pendaftaran tidak otomatis menjamin layanan
dapat dipasang. Pemasangan bergantung pada hasil survei,
ketersediaan port, jalur kabel, izin lokasi, kondisi
teknis, dan kemampuan jaringan.
PNS dapat menolak atau menunda pemasangan apabila
jaringan belum tersedia, kondisi lapangan tidak aman,
data tidak lengkap, atau terdapat alasan operasional
yang wajar.
4. Paket, Kecepatan, dan Kualitas Layanan
Kecepatan paket bersifat up to. Performa aktual
dapat dipengaruhi oleh kapasitas jaringan, trafik,
kualitas WiFi, jarak perangkat, spesifikasi perangkat,
server tujuan, cuaca, gangguan kabel, listrik,
konfigurasi pelanggan, dan faktor eksternal lainnya.
Paket PNS dinyatakan tanpa pembatasan kuota FUP,
tetapi pelanggan tetap wajib menggunakan jaringan
secara wajar, sah, dan tidak merugikan stabilitas
jaringan atau pengguna lain.
5. Harga, Pajak, dan Pembayaran
-
Harga paket pada landing page belum termasuk
PPN 11%.
-
Biaya pemasangan mengikuti paket, hasil survei,
kondisi jalur, dan kebutuhan material tambahan.
-
Layanan bersifat prabayar dan wajib dibayar sesuai
invoice sebelum tanggal jatuh tempo.
-
Pembayaran dianggap sah setelah tercatat dan
terverifikasi pada sistem PNS.
-
Pelanggan wajib memastikan pembayaran dilakukan
ke rekening atau kanal resmi.
-
Biaya administrasi atau biaya penyedia pembayaran
pihak ketiga dapat berlaku terpisah.
6. Masa Berlangganan
Minimal masa berlangganan adalah 6 bulan sejak layanan
aktif. Penghentian sebelum masa minimum dapat dikenakan
penyelesaian kewajiban, biaya perangkat, material,
instalasi, atau ketentuan lain sesuai perjanjian layanan.
7. Perangkat yang Dipinjamkan
-
ONU, modem, router, adaptor, atau perangkat tertentu
dapat berstatus pinjaman dan tetap menjadi milik
PNS.
-
Pelanggan wajib menjaga perangkat, tidak memindahkan,
membuka, menjual, menggadaikan, atau mengubah
konfigurasi tanpa izin.
-
Kerusakan atau kehilangan akibat kelalaian dapat
dikenakan biaya penggantian.
-
Ketika layanan berakhir, perangkat pinjaman wajib
dikembalikan dalam kondisi wajar.
8. Akses Lokasi dan Instalasi
Pelanggan wajib memastikan memiliki hak atau izin
pemilik lokasi untuk pemasangan kabel dan perangkat.
Pelanggan memberikan izin kepada petugas PNS untuk
mengakses bagian lokasi yang diperlukan selama survei,
instalasi, perbaikan, pemindahan, dan penarikan perangkat.
Perubahan posisi perangkat, renovasi, pemindahan alamat,
atau penambahan jalur harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dan dapat dikenakan biaya.
9. Keamanan Akun
Pelanggan bertanggung jawab menjaga username, password,
email, nomor WhatsApp, OTP, perangkat, dan seluruh akses
akun. PNS tidak meminta password, PIN, atau OTP
perbankan.
Pelanggan wajib segera melapor apabila mengetahui
akses tidak sah atau penyalahgunaan akun.
10. Kewajiban Penggunaan
Pelanggan wajib:
- Menggunakan layanan sesuai hukum.
-
Menjaga perangkat dan jaringan lokal pelanggan.
-
Tidak mengganggu jaringan atau pengguna lain.
-
Mengikuti petunjuk keamanan dan teknis PNS.
-
Memberikan informasi yang diperlukan untuk
penanganan gangguan.
-
Menyelesaikan tagihan dan kewajiban tepat waktu.
11. Penggunaan yang Dilarang
Layanan dilarang digunakan untuk:
-
Perbuatan melanggar hukum, penipuan, perjudian,
pornografi ilegal, atau pelanggaran hak pihak lain.
-
Spam, phishing, malware, virus, botnet,
pencurian data, atau penyebaran konten berbahaya.
-
Serangan DDoS, scanning tanpa izin, peretasan,
penyadapan, manipulasi sistem, atau pelanggaran
keamanan.
-
Menggunakan kembali, menjual, membagikan, atau
mengomersialkan layanan tanpa izin tertulis atau
perjanjian kerja sama.
-
Mengubah identitas perangkat, konfigurasi jaringan,
atau fasilitas PNS secara tidak sah.
-
Aktivitas yang membahayakan reputasi, keamanan,
kapasitas, atau keberlangsungan jaringan.
12. Gangguan dan Pemeliharaan
PNS menjalankan layanan dengan upaya terbaik dan
akan menangani gangguan sesuai prioritas, kondisi
lapangan, akses lokasi, ketersediaan teknisi, perangkat,
serta tingkat kerusakan.
Maintenance terencana atau darurat dapat menyebabkan
penurunan kualitas atau terhentinya layanan sementara.
Apabila memungkinkan, informasi akan disampaikan
melalui kanal resmi.
13. Penangguhan dan Isolir
PNS dapat membatasi, mengisolir, atau menangguhkan layanan apabila:
- Tagihan melewati jatuh tempo.
- Data pelanggan tidak valid atau tidak lengkap.
- Terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran ketentuan.
-
Terdapat indikasi penipuan, serangan, atau aktivitas
ilegal.
-
Terdapat permintaan instansi yang berwenang.
-
Diperlukan tindakan untuk menjaga keamanan dan
stabilitas jaringan.
Layanan dapat diaktifkan kembali setelah penyebab
penangguhan diselesaikan dan pembayaran telah
terverifikasi.
14. Penghentian Layanan
Permohonan berhenti harus disampaikan melalui kanal
resmi. Pelanggan tetap wajib menyelesaikan tagihan,
mengembalikan perangkat pinjaman, dan memenuhi
kewajiban masa minimum berlangganan.
PNS dapat menghentikan layanan karena pelanggaran
berat, penyalahgunaan, alasan keamanan, ketidaktersediaan
jaringan, perubahan regulasi, atau alasan operasional
lain dengan memperhatikan hak pelanggan.
15. Pembayaran dan Layanan Pihak Ketiga
Transaksi melalui bank, payment gateway, dompet digital,
atau layanan pihak ketiga juga tunduk pada ketentuan
penyedia tersebut.
Gangguan pada kanal pihak ketiga akan ditangani melalui
koordinasi dengan penyedia terkait. Pelanggan wajib
menyimpan bukti transaksi sampai pembayaran dinyatakan
berhasil.
16. Pembatasan Tanggung Jawab
PNS tidak menjamin layanan akan selalu tersedia
tanpa gangguan atau memenuhi seluruh kebutuhan khusus
pelanggan. Tanggung jawab PNS terbatas pada kerugian
langsung yang terbukti disebabkan oleh kesalahan PNS,
sepanjang tidak dibatasi oleh hukum.
PNS tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat
perangkat pelanggan, WiFi internal, kelalaian pengguna,
aplikasi pihak ketiga, server tujuan, tindakan ilegal,
atau kondisi di luar kendali PNS.
17. Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa meliputi bencana alam, kebakaran,
banjir, petir, perang, kerusuhan, epidemi, gangguan
listrik, putusnya jalur pihak ketiga, sabotase,
kebijakan pemerintah, kerusakan infrastruktur,
dan kejadian lain di luar kendali wajar PNS.
Dalam keadaan tersebut, PNS akan melakukan upaya
yang wajar untuk memulihkan layanan, tetapi tidak
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat
kondisi di luar kendalinya.
18. Perubahan Layanan dan Ketentuan
PNS dapat menyesuaikan paket, harga, fitur,
teknologi, area layanan, dan ketentuan karena kebutuhan
jaringan, perkembangan teknologi, perubahan biaya,
keamanan, atau regulasi.
Perubahan material akan disampaikan melalui website,
portal pelanggan, invoice, WhatsApp, email, atau kanal
resmi lainnya.
19. Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Keluhan atau sengketa diupayakan terlebih dahulu melalui
musyawarah dan layanan pelanggan PNS.
Apabila tidak tercapai penyelesaian, para pihak dapat
menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai
peraturan perundang-undangan.
20. Kontak Resmi
PT Panha Network Solution
Jln. Serang - Pandeglang KM. No.12.
Kp. Siluwung RT. 001/005 Desa Sukamanah Kec. Baros Kab. Serang Prov. Banten 42173
Telepon/WhatsApp: 0877968772234
Email: info@panhanetwork.net